Bojonegoro, Infokitanews.id – Kepala Desa Sumberrejo Kidul, Kecamatan Sukosewu, Jujuk Arif Basuki, merasa kecolongan dengan adanya salah satu Perangkatnya yang masih menjabat di struktural salah satu lembaga pendidikan dan masuk di program Simpatika di bawah naungan Kemenag Bojonegoro.
Pihaknya selaku Kepala Desa Sumberjo Kidul akan memproses hal tersebut dan segera merapat ke Badan Perwakilan Desa (BPD).
“Segera kita rapatkan dengan BPD, dan saya betul-betul tidak tahu kalau dia menjadi guru,” terangnya.
Saat disinggung ternyata Sahrudin saat mendaftarkan Perangkat Desa statusnya ialah guru dan sampai 3 tahun tidak melepas jabatannya di salah satu yayasan tersebut, sehingga doble jabatan dan tunjangan gaji, Kepala Desa meyakinkan kalau tidak mengetahui hal itu, justru ia baru tahu setelah ada awak media menghubungi.
“Saya benar-benar tidak mengetahui dan saya tahu dirinya masih menjabat guru itu dari anda ketika mempertanyakan jabatannya,” tegasnya.
Awak media menggali informasi terkait manipulasi data karena menutupi jabatan sebelumnya. Pemalsuan data pribadi dan pemanfaatan untuk jabatan ganda dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan KUHP. UU PDP (No. 27 Tahun 2022) mengatur tentang pemalsuan data pribadi dan pembatasan penggunaan data pribadi. Pemalsuan data pribadi dapat dikenai hukuman penjara hingga 5-6 tahun dan atau denda hingga 5-6 miliar Rupiah.
Hal tersebut saat dikonfirmasi kepada Kepada kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Machmudin, AP, M.M , pihaknya mengaku sudah memerintahkan camat untuk segera memeriksa dan klarifikasi ke Desa.
“Pak camat saya minta cek dan klarifikasi ke desa,” tulisnya.
Saat disingung terkait pemalsuan data Sahrudin menutupi kalau dirinya ternyata menjabat guru di bawah Naungan Kemenag Bojonegoro dan bendahara di salah satu yayasan, sangsi apa yang akan diberikan , hal tersebut kewenangan kepala desa.
“Kewenangan Kades, ditunggu mawon (Red:Saja) hasilnya pak camat,” terangnya.
Pihak kemenag Bojonegoro Sholihul Hadi selaku Kasi Pendidikan Madrasah mengatakan, terkait Sahrudin yang double jabatan yang bisa mengetahui adalah operator. Sementara , operator itu ada di Kemenag dan di Kementerian.
Menurut Sholihul Hadi, kalau ingin mencabut Simpatika, Kepala yayasan harus mencabut Surat Keputusan (SK) Sahrudin untuk diajukan ke Kemenag dan operator, lalu Kemenag baru akan melaporkan ke Kementerian Agama.
“Pihak yayasan bisa mencabut SK nya dan melaporkan ke Kemenag dan nanti pihak Kemenag akan laporan ke operator, ini saya masih di luar kota belum tahu Sahrudin di Simpatika atau tidak,” pungkasnya saat dihubungi lewat Wa nya.
Reporter : Sugiono