Tuban, Infokitanews.id – Aparat Penegak Hukum di Wilayah Provinsi Jawa Timur, disinyalir lemah syahwat alias ciut nyali untuk menertibkan aktivitas pertambangan pasir silika ilegal yang terjadi di Kabupaten Tuban.
Dikatakan Irwan, salah satu warga Tuban, tambang pasir silika tersebut diduga dinahkodai oleh oknum oligarki pertambangan asal luar kota yang bernama Santoso.
“Dari sekian banyak tambang pasir silika di Tuban mayoritas dikuasi pak san. Namun, dari sekian banyak tambang hanya ada beberapa saja yang memiliki dokumen perizinan.” ucapnya, Rabu, 23 Juli 2025.
Untuk di Kabupaten Tuban sendiri, lanjutnya, agar aktivitas tambang pasir silika yang dikomandoi oleh Santoso bisa berjalan lancar, kabarnya banyak oknum aparat penegak hukum yang sudah mendapatkan jatah atensi.
“Saya pernah tanya ke beberapa orang kepercayaan Pak San kalau kegiatan tambangnya itu tidak berizin, hanya main atensi kepada oknum. Tau sendirilah, di Negara ini apa yang gak bisa diatur dengan uang. Apa lagi Pak San itu pemain tambang pasir silika yang sudah bertahun – tahun menguasai lokasi di Tuban. Pastinya dia tau cara main yang cantik, mesti ilegalan.” imbuhnya,
Tak hanya itu, Irwan juga menceritakan, saat ini Santoso cenderung bermain dibalik layar dalam menjalankan bisnis tambang pasir silika di Tuban, dan yang muncul sekarang anak buahnya yang bernama Ashen.
“Karena sudah terlalu nyolok, sekarang yang muncul Ashen, anak buahnya atau orang kepercayaan pak San.” terangnya,
Seperti halnya tambang pasir silika yang berada di Desa Bawi, Kecamatan Kerek misalnya. Menurut informasi yang diterima Irwan, lagi – lagi dibalik aktivitas tersebut ada peran Santoso.
“Tambang itu baru buka, dan informasinya alat beratnya juga baru datang. Lagi-lagi kata warga juga milik Pak San, dan yang disuruh untuk mengelola Ashen.” tandasnya.
Namun, mesti banyak menuai kritik keras dari masyarakat, tak satupun pernah ada kabar berita tentang Aparat Penegak Hukum di Wilayah Jawa Timur menindak secara tegas aktivitas pertambangan yang dikelola oleh Santoso.
reporter : Tim