Kamis, 19 Juni 2025
Google search engine
BerandaHUKUM DAERAHPemecatan Politisi Gerindra, Dari Kursi DPRD Bojonegoro Membuka Babak Baru Prahara Politik...

Pemecatan Politisi Gerindra, Dari Kursi DPRD Bojonegoro Membuka Babak Baru Prahara Politik Di Bumi Angkling Darma

Bojonegoro, infokitanews.id – Sidang perdana pejabat antar waktu (PAW) anggota DPRD Bojonegoro dari politisi fraksi partai Gerindra yang baru dilantik periode 2024- 2029 berlangsung di Pengadilan Negeri Bojonegoro jalan Hayam Wuruk no. 131 Karang pacar Bojonegoro.

Sidang perkara No.42/pdt.sus-parpol/2024/PN Bjn itu dimulai lebih awal dari yang dijadwalkan pukul 10 00 Wib di Ruang Sidang Kartika. Selasa, 31 Desember 2024.

Agenda sidang pemeriksaan legalitas dipimpin Majelis Hakim Ketua Ida Zulfamazidah, S.H., M.H. Dan Hakim Anggota Ima Fatimah Djufri, S.H., M.H. Serta Hario Purwo Hantoro, S.H., M.H.

Hadir dalam persidangan perdana, pihak ke satu selaku penggugat M Hafiz Saputra didampingi kuasa hukumnya Nursamsi S.H M. H.

Sementara pihak tergugat selaku prinsipal dari Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan pusat Partai Gerakan Indonesia Raya dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Bojonegoro dihadiri wakili kuasa hukumnya Moh Ihwan S.H dan Jul Raehan SH M.H.

Materi sidang perkara pemberhentian Politisi Partai Gerindra, M Hafiz Saputra, dari kursi DPRD Bojonegoro tersebut akhirnya membuka babak baru kemelut para elit politik di Kota bertajuk Bumi Angkling Darma.

Dalam sidang pemberhentian anggota DPRD Fraksi Gerindra M Hafiz Saputra tersebut, pihaknya merasa keberatan lantaran tidak dilakukan secara obyektif.

Dimana atas pemberhentian itu, dirinya sebagai anggota partai Gerindra yang mengidolakan dan mendukung Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih bakal mati-matian dalam menempuh jalur hukum.

Bahkan ia masih ingin aktif dan berkiprah dipartai Gerindra, segingga atas pemberhentian tersebut pihaknya juga tidak tahu salahnya dimana? dan pihaknya juga tidak pernah dipanggil atau disidang oleh Dewan Kehormatan meskipun sebagai anggota dewan yang baru.

Sementara itu dikatakan pihak tergugat melalui Kuasa Hukum Jhol Raehan, proses yang pernah di akukan sidang gugatan di Jakarta bahwa
alasan pemecatan terhadap pihak penggugat karena tidak mengikuti arahan pada saat kaderisasi pemilihan caleg dan tidak mengikuti pemasangan Alat Peraga Kampanye serta diindikasi melakukan kecurangan politik.

“Surat keputusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Nomer 97/003/Kpts/MKP.GERINDRA/2024 Tanggal 19 Juli 2924, surat Majelis kehormatan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya surat Nomor 19-953/AMVIGERNORWE tanggal 10 Oktober 2024 tentang rekomendasi Pergantian Antar waktu anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro fraksi Partai Gerindra atas nama M. Hafiz Saputra, keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor 16/0596/Kpts/DPP-GERINDRA Tanggal 14 Oktober 2924 tentang pemberhentian sebagai anggota Partai Gerindra, Surat DPP Partai Gerindra No.10/0418/A/DPP-GERINDRA/2024 tentang PAW anggota DPRD Kab Bojonegoro atas nama M.Hafidz Saputra dan surat permohonan pergantian antar waktu nomer 3/30/2/85/B/DPC-GERINDRA/2024, Tertanggal 09 Desember 2026 yang diajukan oleh tergugat II, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum” pungkasnya.

Reporter : Ali S

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments