Lampung Selatan – Polsek Palas berhasil membekuk terduga pelaku penggelapan sepeda motor berinisial MAA (19), warga Desa Mandala Sari, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, pada Minggu, 2 Februari 2025.
Kapolsek Palas AKP Andi Yunara, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya Desa Mandala sari, tanpa perlawanan dan berhasil barang bukti.
“Pelaku MAA (19) setelah kami lakukan introgasi, mengakui telah meminjam motor korban AAN warga Kedaung, Sragi dan tidak dikembalikan” terangnya, Rabu, 05 Februari 2025.
Kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor tersebut, lanju Kapolsek, terjadi di Dusun Laksana Mulya/Siring 20, Desa Bandan Hurip, Kecamatan Palas, Lampung Selatan pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.
Ketika itu korban AAN (18), seorang pelajar meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku. Namun, motor tersebut tidak dikembalikan hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
“Satu orang rekan pelaku masih kami lakukan pengejaran, dengan status DPO.” imbunya,
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku MAA (19) mengakui bahwa ia bersama A (DPO) telah menggelapkan motor Honda Beat hitam tahun 2016, nomor polisi BE 7246 BQ milik korban.
Motor tersebut dijual melalui transaksi online (COD) seharga Rp2.800.000, jauh di bawah harga pasar. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Palas beserta barang bukti berupa BPKB dan STNK motor korban untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku di jerat dengan Pasal 372 KUHP, tentang barang siapa dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Kapolsek Palas menghimbau kepada warga masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan.
“Maraknya kasus penggelapan kendaraan bermotor menunjukkan perlunya kehati-hatian dalam berinteraksi dengan orang lain, terutama dalam transaksi yang melibatkan barang berharga.” tandas Kapolsek.
Reporter : Nazaruddin