Kamis, 19 Juni 2025
Google search engine
BerandaBREAKING NEWSNaas !!! Pinjam Hanya 30 Juta, Namun Rumah Warga Bojonegoro Raib Dilelang...

Naas !!! Pinjam Hanya 30 Juta, Namun Rumah Warga Bojonegoro Raib Dilelang Bank

Bojonegoro,Infokitanews.id – Lagi-lagi PT. BPR Lestari Nusantara Indonesia kantor cabang Bojonegoro yang beralamat di Jalan Mastrip No.35, Kauman, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, lakukan lelang aset sebidang tanah yang di jaminkan oleh nasabah dalam pinjaman dengan keputusan kebijakan sepihak.

Dimana peristiwa tersebut bermula ketika sebuah aset bidang tanah yang bersertifikat atas nama, Sumiatun, warga Sambongrejo, Kecamatam Gondang, Bojonegoro, dijadikan agunan pinjaman senilai 30jt.

Pelaksanaan pelelangan telah ditetapkan pada hari Jum’at 17 Januari 2025, yang bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Jl. Serayu Timur, Nomer 141 Madiun, juga telah terpublikasikan pada laman website resmi pada portal.lelang.go.id atau www.lelang.go.id.

Hasil data yang dihimpun pewarta, dalam dokumen berkas informasi yang ada, disebutkan bahwa proses dan kegiatan pelelangan merujuk atas surat permohonan lelang dari pihak Bank BPR Lestari Nusantara Indonesia kepada KPKNL yang bernomor : 30.1/BPR-LNI/LL-MON/X/2024 tertanggal 10 Nopember 2024.

Dijelaskan lebih lanjut, proses pengumuman pelelangan pertama akan ditayangkan pada laman web resmi lelang.go.id pada tanggal 19 Desember 2024, sedangkan pengumuman kedua di publish tanggal 3 Januari 2025.

Putut, putra dari Sumiatun, saat menghadap pegawai di kantor PT. BPR Lestari Nusantara Indonesia dalam upaya kordinasi dan meminta salinan berkas risalah asal usul proses pelelangan, ia merasa kecewa, lantaran pihak menejemen bank menyampaikan, bahwa berkas sudah diserahkan kepada pihak KPKNL Madiun.

“Berkasnya sudah tidak ada di Kantor BPR Bojonegoro, semua sudah dilimpahkan dan di serahkan ke kantor lelang Madiun, yang ada hanya rincian pembayaran saja” Jelas putut dalam menirukan petugas bank.

Sementara itu, Andik, selaku manajer operasional membenarkan bahwa proses pelelangan aset bidang tanah jaminan atas nama nasabah Sumiati, telah dilakukan pelelangan.

Bahkan ia juga menegaskan, bahwa pelelangan sudah bersetatus terjual, selain itu juga ia mengaskan, semua prosedur tahapan persyaratan sebelum pelelangan telah dilaksanakan.

“Aset yang dijaminkan atas nasabah Sumiati telah kita daftarkan pelelangan, proses pelelangan sudah selesai dan sudah laku terjual, sudah ada pembelinya, semua syarat dan prosedur sudah kita jalankan sesuai ketentuan, Semua berkas sudah di limpahkan diserahkan ke tim lelang KPKNL Madiun”, Ucapnya,

Selain itu, Andik menambahkan, perihal manajemen kebijakan yang diberlakukan oleh BPR Lestari Nusantara Indonesia cabang Bojonegoro, bahwa dalam pelayanan pemberian pinjamanan kepada nasabah dengan nilai berapapun, tetap menerapkan administrasi pemberkasan dengan penerbitan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan).

“Berapapun pinjaman yang diajukan debitur, kita menerapkan penerbitan APHT, meskipun hanya pinjam 15 juta”, Pungkasnya.

reporter : Arif

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments