Bojonegoro, Infokitanews.id – Institusi pemeriksa keuangan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, atau yang akrab disebut Inspektorat, akhirnya buka suara terkait adanya kasak – kusuk pembayaran progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan nama penerima fiktif.
Dijelaskan Teguh Prihandono, Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, kelebihan bayar atas peserta JKN fiktif telah dikompensasikan untuk pembayaran pada tahun anggaran berikutnya.
Kelebihan bayar atas JKN fiktif menurutnya, karena nama penerima bantuan telah meninggal dunia dan harus ada surat ketetapan dari Dinas.
Tak hanya itu, ia juga berharap adanya kolaborasi dan partisipasi dari beberapa pihak, termasuk peran pewarta.
“Ditanyakan ke Dinas Kependudukan dan catatan sipil, Tolong tanyakan ke Dinas Kesehatan dan Dukcapil, sekalian dibantu saya” tulis Teguh melalui sambungan WhatsApp ketika dikonfirmasi mengenai persoalan diatas. Kamis, 05 Juni 2025.
Sementara itu, merespon atas keterangan Kepala Inspektorat Bojonegoro, Yayan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyampaikan, sudah melaksanakan kewajiban rutin disetiap bulan dalam menerbitkan dan mengirimkan data akta kematian.
Penerbitan akta kematian, lanjut Yayan, baru dapat dilakukan ketika ada keluarga ahli waris yang mengajukan permohonan ke Dukcapil.
Akan tetapi, ketika disinggung terkait berapa nominal bantuan yang diberikan, dirinya mengaku tidak tahu. Karena, tugas dan fungsi Dukcapil hanya mengeluarkan akta kematian yang kemudian dihimpun oleh Dinas kesehatan.
“Yang dilakukan Dukcapil hanya membuat akta kematian karena ada permohonan dari ahli waris, kemudian dihimpun oleh Dinas Kesehatan” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan secara detail ihwal mekanisme yang dikerjakan Dukcapil. Diantaranya seperti mencocokkan nama yang diajukan oleh Dinas Kesehatan, selanjutnya dicek pada dokumen SIAK KEMENDAGRI.
“Data Dukcapil di seluruh Indonesia sama dengan yang dimiliki oleh ditjen Dukcapil Kemendagri, kami yang di Kabupaten tugasnya pelayanan saja.” Pungkasnya.
Reporter : M Arif