Rabu, 18 Juni 2025
Google search engine
BerandaBREAKING NEWSBPK Soroti Retribusi Pasar Wisata Bojonegoro Yang Tak Jelas

BPK Soroti Retribusi Pasar Wisata Bojonegoro Yang Tak Jelas

Bojonegoro, – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) Kabupaten Bojonegoro pada Tahun 2024, ternyata hingga sampai saat ini tarif retribusi Pasar Wisata belum ditetapkan kepada para pedagang.

Menurut dokumen LHP BPK, tarif sewa toko, kios, atau los telah dilakukan penilaian yang diajukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) pada tanggal 9 Desember 2022, dengan nomor LAP-0219/1/PRO-07/KNL.1006/07.02.01/2022.

Sedangkan Pasar Wisata yang sudah beroperasi sejak bulan Februari 2023 itu, terdapat 694 los yang kesemuanya telah ditempati oleh para pedagang.

Sementara hasil atas pemeriksaan dokumen penerimaan retribusi pelayanan pasar di tahun 2023 tersebut tidak pernah ada.t

Disisi lain, menurut hasil wawancara dalam hal ini BPK, dengan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, menyatakan telah menyampaikan surat pengajuan penetapan tarif sewa toko, bedak atau los untuk Pasar Wisata sesuai dengan penilaian KPKNL pada tanggal 31 Maret 2023, kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

Akan tetapi, hingga dikeluarkannya LHP BPK Bojonegoro tahun 2024 persetujuan atas tarif sewa Pasar Wisata belum juga mendapat persetujuan dari Bupati Bojonegoro.

Oleh karena itu, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk menempati los pasar tanpa menarik biaya retribusi.

Tak sampai disitu, berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Kepala Bidang Persidangan dan Perundang – Undangan Sekretariat DPRD yang dulunya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah tahun 2023 menyatakan, menurut hasil telaahan atas persetujuan Bupati terkait tarif sewa Pasar Wisata membutuhkan perbaikan dan kelengkapan surat persetujuan pengelolaan barang atas sewa toko, bedak atau los.

Namun, hingga bulan Maret 2024, Surat Keputusan Bupati Bojonegoro terkait penetapan besaran tarif sewa Pasar Wisata belum diterbitkan.

Padahal, surat perbaikan tentang usulan permohonan sewa barang milik Daerah kepada Sekretaris Daerah telah disampaikan sejak 10 Agustus 2023.

Dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp melalui pewarta media ini, Retno Wulandari, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, belum dapat menjelaskan secara detail terkait perkembangan LHP BPK Kabupaten Bojonegoro tahun 2024, dan pihaknya akan berkoordinasi terkait hal tersebut.

“Saya koordinasi dulu ya mas, detailnya seperti apa”, ucap Retno Wulandari, Kamis, 21 Mei 2025.

Dan hingga berita ini ditayangkan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro belum memberikan penjelasan terkait perkembangan penetapan sewa tarif Pasar Wisata tersebut.

Reporter: Sugiono

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments