Bojonegoro, Infokitanews.id – Informasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur, ihwal dugaan kelebihan bayar progam jaminan Kesehatan bagi warga Bojonegoro cukup mencengangkan publik.
Bagaimana tidak, berdasarkan dokumen hasil uji petik dan konfirmasi BPK Provinsi Jatim Timur terhadap penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2023, ditemukan adanya kelebihan bayar serta nama peserta fiktif pada program Jaminan atau Asuransi Kesehatan Nasional (JKN) yang telah dibayarkan kepada BPJS cabang Bojonegoro.
Dalam dokumen uji petik itu terurai hasil konfirmasi kepada 35 puskesmas di lingkungan Kabupaten Bojonegoro bersama dengan beberapa perangkat Desa dan petugas Kecamatan tertanggal 19 Maret 2024, terdapat data peserta JKN yang telah meninggal dunia dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 990.927.000.
Bahkan kelebihan bayar itu juga tertuang dalam produk kerja sama antara Dinas Kesehatan selaku pengguna anggaran dengan BPJS Cabang Bojonegoro.
Adapun nota kesepakatan itu tertulis dalam Surat Nomor 134-4/013/412.011/HK/2021 dan 340/KTR/VII-02/1221 pertanggal 29 Desember 2022 sampai dengan 31 Desember 2026, tentang penyelenggaraan JKN bagi penduduk Kabupaten Bojonegoro.
Dalam nota kesepakatan tersebut juga dijelaskan nilai besaran iuran yang wajib dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kepada pihak BPJS. Adapun rinciannya sebagai berikut.
- Sebesar Rp. 35.000/orang/bulan dibayar pemerintah daerah sebagai iuran.
- Sebesar Rp. 2.800/orang/bulan dibayar oleh pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
- Sebesar Rp. 4.200 orang/bulan dibayar oleh pemerintah pusat.
Dari tiga nilai tersebut terakumulasi mencapai Rp. 42.000 per orang dalam setiap bulan.
Mirisnya lagi, berdasarkan hasil pemeriksaan iuran jaminan asuransi kesehatan secara uji petik dan konfirmasi dengan pejabat terkait, menunjukkan data kepesertaan JKN belum dimutakhirkan, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 995.910.000.
Sehingga atas kondisi itu mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran Belanja iuran Jaminan Asuransi Kesehatan sebesar Rp. 995.910.000 (Rp. 4.983.000 + Rp. Rp. 990.927.000) atas peserta yang tidak ditemukan alias fiktif.
Parahnya lagi, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro selaku pihak pengguna anggaran justru memilih bungkam ketika dimintai tanggapan terkait temuan BPK Provinsi Jawa Timur tersebut.
Sementara itu, Luluk, mantan Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Periode tahun 2024 dan tahun sebelumnya ketika dikonfirmasi ihwal diatas mengaku kalau saat ini sudah tidak lagi menjabat di BPKAD, dan jika menghendaki informasi lebih lanjut, dirinya menyarankan pewarta untuk menghubungi Kepala Bidang akuntansi.
“Dalem sampun mboten dateng BPKAD, Monggo ditanyakan Bu Kabid akuntansi mawon. (Redy – Saya sudah tidak di BPKAS, silahkan ditanyakan Bu Kabid akuntansi saja).” Tulisnya melalui sambungan WhatsApp. Kamis, 05 Juni 2025.
Terpisah, Ani, selaku Kepala Bidang akuntansi BPKAD menjelaskan, terkait temuan kelebihan bayar, ia mengarahkan untuk koordinasi dengan inspektorat, lantaran lembaga tersebut yang berwenang untuk mengawasi.
“Iya, maaf ya, kalau untuk temuan panjenengan harusnya koordinasi dengan inspektorat, karena tindak lanjut yang memantau mereka, silahkan nanti saya antarkan tidak apa-apa.” tandasnya.
Reporter: M Arif