Rokan Hilir, Infokitanews.id – Menyebarnya informasi ihwal pemanggilan Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ke Kantor Kejaksaan Agung RI, cukup membuat publik setempat tercengang. Rabu, 15 Januari 2025.
Pasalnya, kabar pemanggilan Kepala BPKAD oleh Kejaksaan Agung RI itu dikait-kaitkan dengan penyelidikan dugaan skandal tindak pidana Korupsi yang terjadi Kabupaten Rokan Hilir.
Belum lagi, selama ini masyarakat banyak yang mengeluh tentang adanya sejumlah masalah di ruang lingkup BPKAD, sebagai mana yang telah terjadi pada tahun 2024 lalu.
Sementara itu, terkait dengan surat panggilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Kepala BPKAD Rokan Hilir, kini terhembus kabar adanya indikasi penyimpangan anggaran Participating Interest(PI) sebesar 10% dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang masuk ke Daerah.
Dimana, menurut informasi yang beredar anggaran Participating Interest(PI) sebesar 10% dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang masuk ke Daerah itu jumlahnya sangat fantastik hingga ratusan miliar rupiah.
Namun sayangnya informasi diatas belum bisa terkonfirmasi lebih lanjut lantaran Kepala BPKAD hingga sampai saat ini masih memilih bungkam ketika dimintai penjelasan terkait persoalan tersebut.
Reporter : Handoko