Bojonegoro, Infokitanews.id – Salah satu aspek penting dalam perencanaan saluran Drainase jalan, diantaranya memberikan jaminan perlindungan terhadap pengguna jalan dari dampak limpasan air, serta meminimalisir genangan air pada ruas jalan.
Selain itu, ketika genangan air memasuki struktur jalan, akan mempengaruhi lapisan pengeras pada tanah alas jalan, sehingga tentunya kualitas jalan akan berpotensi lebih cepat mengalami kerusakan.
Limpasan air pada permukaan yang besar dan deras, dapat menyebabkan erosi, tentunya berpotensi menimbulkan kerusakan jalan.
Oleh karenanya sangat diperlukan pembangunan dan perawatan saluran Drainase secara berkala menjadi bagian program belanja APBD melalui dinas yang membidangi, seperti halnya pembangunan Saluran Drainase Jalan Talun – Sambongrejo, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro ini.
Meski menjadi skala prioritas dari program belanja APBD yang terealisasikan, namun dalam pelaksanaan terkesan tidak terukur dan terencana, bahkan tidak terselesaikan secara sepenuhnya.
Dari Potret pewarta, nampak sisa-sia pekerjaan yang belum diselesaikan oleh rekanan pelaksana, terindikasi telah melanggar kesepakatan kontrak kerja antara pemberi pekerjaan (Dinas) dengan pelaksana pekerjaan, juga mengganggu pengguna jalan.
Galih, salah satu warga pengguna jalan saat melintasi jalan poros desa tersebut mengatakan, sekilas dalam pengerjaan telah selesai, namun masih menyisakan timbunan limbah bekas galian.
“Pekerjaan sudah selesai kok limbah tanah di jalan tidak dibersihkan dan dirapikan sangat mengganggu pengguna jalan apalagi kalau malam bisa terjadi kecelakaan, gak mungkin kontraknya hanya selesai pemasangan saja, mestinya dari persiapan sampai pembersihan lokasi” jelasnya. Selasa, 7 januari 2025.
Masih menurut Galih, pekerjaan dari dinas dibayar oleh pemerintah, tentunya terukur terencana, nilai pembayaran tetap sesuai dengan volume pekerjaan.
“Pemerintah berani membayar, mestinya sesuai permintaan dan volume pekerjaannya, masa mau uangnya, pekerjaannya tidak diselesaikan.” tambahnya,
Sementara itu, pihak rekanan CV. SADEWA SRIJA yang beralamat di Jl. LISMAN Gg. SUBINGAN No. 22 CAMPUREJO BOJONEGORO, Jawa Timur, selaku pelaksana proyek tersebut hingga kabar ini dilansir ke publik masih belum dapat terkonfirmasi.
Disisi lain, Kabid PU bina marga, Raditya Bismoko, saat di hubungi awak media menyampaikan terima kasih atas informasinya, yang terkesan adanya pekerjaan yang tidak purna dianggap sudah hal biasa dan tidak ada upaya penindakan secara tegas terhadap pihak rekanan.
Reporter : tim