Kotabaru, Infokitanews.id – Paska ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rusli – Syairi, secara resmi diumumkan pada agenda rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dikatakan Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, bersama Wakil Ketua, Chairil Anwar, dihadapan para anggota wakil rakyat lainnya dan seluruh tamu undangan dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, pemberhentian Kepala Daerah dan Wakilnya dapat dilakukan dengan dasar peraturan undang-undang Nomer 23 tahun 2014 tentang peraturan daerah.
“Pasal 79 ayat (1) berbunyi Pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf A dan huruf B serta ayat (2) huruf A dan huruf B diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota untuk mendapatkan Pemberhentian.” ungkap Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Chairil Anwar, pada rapat paripurna. Senin, 13 Januari 2025.
Lebih lanjut, sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2024 pasal 36, DPRD mempunyai tugas dan wewenang Huruf (e) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
“Atas dasar tersebut, maka diumumkan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Kotabaru melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru hari ini.” imbuhnya,
Sementara itu, berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru No.005/PL.02.6-BA/6302/2025, tanggal 09 Januari 2024, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru nomer urut 01, Muh. Rusli dan Syairi Mukhlis, dinyatakan sebagai pemenang kontestasi Pemilihan Kepala Dareh tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 72.088 (Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Puluh Delapan) suara.
Menanggapi atas pengumuman tersebut, Bupati Kotabaru periode 2021-2025, Sayed Jafar, melalui Pejabat Sementara Sekertaris Daerah, Khairul Aswandi, mengucapkan selamat kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Saya ucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan memperoleh mandat dari masyarakat Kotabaru. Serta saya ingin mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas dukungan DPRD, Partai Politik, serta seluruh Kepada Masyarakat Kotabaru atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan kepada saya selama ini, dan saya memohon maaf bila masih terdapat kekurangan dalam memenuhi pelayanan dan pembangunan yang belum terpenuhi selama masa jabatan saya.” pungkasnya.
reporter : M duki