Kamis, 19 Juni 2025
Google search engine
BerandaHUKUMKejaksaan dan Pengadilan Bojonegoro, Harus Tegas Berikan Vonis Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia

Kejaksaan dan Pengadilan Bojonegoro, Harus Tegas Berikan Vonis Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia

Bojonegoro – Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan secara ilegal pekerja Migran Indonesia ke Malaysia dengan tersangka Hafid(52th) Warga Dusun Pilangsari RT06 RW 01
Desa Pilanggede Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

Dengan janji manis, terduga pelaku, Hafid, bisa memperdaya korban, Achmad Fariz Manzia (30 th) dan Angga Mitra Nanda Abdila (32 th), warga Kecamatan Sumberjo, turut Desa Prayungan, dan Karangdowo.

Akan tetapi kenyataan saat tiba di Malaysia apa yang diucapkan terduga pelaku Hafid, tidak sesuai yang diharapkan, sehingga mereka (Korban) melaporkan ke KBRI Indonesia di Malaysia.

Usut punya usut Hal tersebut dipicu lantaran korban diiming-imingi pekerjaan di luar negeri, akan tetapi kenyataan yang diterima cuma tipuan belaka, setelah diberangkatkan lalu ditelantarkan.

Berdasarkan pantau pewarta Kasus ini sudah diproses Polres Bojonegoro, berkasnya sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kabtor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, pada Jumat, 07 Februari 2025.

Setelah masuk tahap pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Bojonegoro, ada rumor beredar kalau pihak keluarga Hafid, diduga berusaha memainkan loby-loby hukum supaya vonis pidana terdahap terduga pelaku Hafid, bisa diringankan oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Terpisah, sebut saja Koh Ahsin, pegiat informasi yang kerap mengkritik kebijakan publik di wilayah Jawa Timur menyampaikan, ia mengencam atas tindakan terduga pelaku Hafid. Pasalnya, sudah melanggar UU NO 21 TAHUN 2007 dan jelas merugikan masyarakat,

“Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) harus berjalan tegak lurus dengan memberikan hukuman sesuai pasal yang dilangar.” ucapnya,

Lantaran sudah merugikan masyarakat, lanjutnya, pemerintah melalui institusi APH harus segera melakukan tindakan tegas, apalagi unsur unsur kegiatan juga memenuhi katagori bisnis Perdagangan Manusia.

“Kasus ini akan kita kawal mulai dari Kejaksaan sampai sidang di Pengadilan Negeri agar nantinya tidak ada keputusan yang masuk angin,harus dihukum semaksimal mungkin, kita tak mau rumor yang beredar menjadi kenyataan.”Pungkas Koh Aksin.

Sementara itu, salah satu keluarga pemilik usaha jasa pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), saat dikonfirmasi pewarta melalui pesan id WhatsApp terkait hal diatas, masih enggan memberikan klarifikasi secara jelas.

Reporter : Tim

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments