Rabu, 18 Juni 2025
Google search engine
BerandaBREAKING NEWSPekerja CV.Zero Tuban Hampir Tewas Kesetrum Saat Pasang Baliho Di Bojonegoro

Pekerja CV.Zero Tuban Hampir Tewas Kesetrum Saat Pasang Baliho Di Bojonegoro

Bojonegoro – Seorang pekerja CV. Zero, Tuban, Jawa Timur, hampir saja tewas kesetrum listrik bertegangan tinggi saat memasang baliho atau papan reklame di Jalan Teuku Umar Hayam wuruk, pojok Sawunggaling, Bojonegoro.

Menurut keterangan saksi mata, Wito, korban yang diketahui bernama, Witono, warga Kecamatan Semanding, Tuban, itu tersengat aliran listrik bertegangan tinggi dan terjatuh dari ketinggian sekitar 6 meter.

“Kejadian sekitar pukul 13.00 WIB, saat itu korban melakukan pengelasan memasang tiang lampu berbahan logam pada papan reklame. Kemudian, tiang lampu tersebut tanpa sengaja menyentuh kabel bertegangan tinggi diatasnya hingga menyebabkan percikan api dan ledakan yang membuat Witono terjatuh, namun beruntung tidak mengenai pagar besi runcing dibawahnya.” Ceritanya, Jumat, 16 Mei 2025.

Lantaran tersengat arus listrik bertegangan sekitar 70.000 kilo volt, lanjutnya, akhirnya korban mengalami luka bakar cukup serius dibagian paha serta lengan sebelah kiri, dan lansung dilarikan ke Rumah Sakit Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Karena mengalami luka cukup serius korban langsung dibawa ke Rumah Sakit, dan setau saya korban bekerja tanpa menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).” pungkasnya.

Senada dengan Wito, salah satu pengguna jalan yang kebetulan melihat kejadian naas tersebut juga mengucapkan, saat bekerja korban memang tidak mengenakan body harness atau sabuk Alat Pelindung Diri (APD).

“Sempat saya berhenti bertanya, katanya mereka bekerja untuk CV. Zero yang beralamat Latsari Tuban.” terangnya,

Sementara itu, hingga berita ini dilansir ke publik, Pemilik CV. Zero, yang diketahui bernama Basuki, masih belum dapat dikonfirmasi ihwal insiden naas tersebut.

Disisi lain, menanggapi insiden naas tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengungkapkan, salah satu kewajiban pengusaha atau perusahaan adalah memberikan perlindungan keselamatan pekerja.

“Terhadap pelanggaran tidak adanya APD ini akan kami koordinasikan dengan Pengawas Ketenaga kerjaan Provinsi Jatim di Tuban untuk tindak lanjutnya, tentu saja kami tunggu adanya laporan dari pihak korban, untuk melakukan klarifikasi kejadian juga terkait dengan kepesertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan sehingga memperoleh hak atas jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan jika telah terdaftar.” tutupnya.

Reporter: Sugiono.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments