Rabu, 18 Juni 2025
Google search engine
BerandaBREAKING NEWSPelaku Tambang Ilegal Di Bojonegoro Ugal-Ugalan Bungkam Eksekutif, Legislatif Dan Yudikatif

Pelaku Tambang Ilegal Di Bojonegoro Ugal-Ugalan Bungkam Eksekutif, Legislatif Dan Yudikatif

Bojonegoro, Infokitanews.di – Gugatan terhadap 5 media pemberitaan yang dilayangkan oleh pengusaha tambang galian C di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, memasuki babak pemeriksaan saksi.

Persidangan yang ke 14 kalinya itu, pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tergugat dan maupun penggugat.

Dalam sidang yang berlangsung pada, Selasa, 20 Mei 2025 ini, akhirnya terkuak kalau aktivitas yang dijalankan oleh Rofi’udin, pemilik CV. Lillahi Samawati Wal Ardi ialah praktik galian C berdalih pengolahan lahan pertanian.

Hal itu terungkap, setelah pihak penggugat, Rofi’udin bersama Tim Hukumnya, menghadirkan seorang saksi berinisial BD yang berprofesi sebagai Perangkat Desa Sumberejo dengan jabatan sebagai Kepala Dusun.

Dalam keterangannya, saksi tersebut justru menyampaikan kepada majelis Hakim kalau tidak mengetahui materi apa yang telah disidangkan.

“Saya diberitahu oleh pak Rofi’udin untuk hadir memberikan persaksian dalam sidang.”jawab BD kepada majelis hakim.

Namun ketika singgung ihwal apakah saksi mengetahui kegiatan apa yang dilakukan CV Lillahi Samawati Wal Ardi di Dusun Kentong, lebih lanjut saksi mengatakan, selama ini mengetahui kalau ada aktivitas pengolahan lahan pertanian.

Dirinya menerangkan, ada 23 pemilik tanah yang bersepakat dengan CV Lillahi Samawati Wal Ardi untuk dikeruk lahannya menggunakan excavator, lalu limbah tanah kerukan tersebut dijual keluar dan diangkut dengan armada truck dump.

Kemudian saat ditanya Majelis Hakim keuntungan apa yang didapat dari aktivitas itu, saksi mengaku, dapat untung atas hasil penjualan tanah.

“Keuntungan saya, lahan sawah saya diperbaiki, selain itu dapat limbah tanahnya, penjualannya kadang ramai kadang sepi, seperti saat ini lagi sepi karena habis hujan.” Ucapnya,

Menelaah atas keterangan tersebut, Imam Santoso S.H , Kuasa Hukum dari 5 portal media pemberitaan yang digugat oleh Rofi’udin, mengucapkan, tetap berpijak kepada obyektivitas dalam meladeni gugatan.

“Saksi mereka jelas mengatakan ada penjualan limbah tanah dari aktivitas pengolahan lahan, artinya, kegiatan itukan pertambangan atau galian C. Justru yang menjadi perhatian ialah, bagaimana peran Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum dalam menyikapi persoalan ini ?.” Tuturnya

Kalau pengolahan lahan pertanian, lanjut Imam, semestinya limbah tanah yang dikeruk tidak dijual keluar, melainkan harus tetap berada di lokasi.

“CV ini ber KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) Pengolahan Lahan Pertanian, namun aktifitasnya galian C. Dan lucunya lagi, pemilik CV justru tak terima ketika disebut Dinas terkait kalau kegiatannya itu ilegal.” Paparnya,

Terkait dengan gugatan yang dilayangkan CV Lillahi Samawati Wal Ardi terhadap 5 portal media pemberitaan, Imam Santoso menegaskan, kalau para pewarta sebelum menulis materi berita sudah melakukan konfirmasi kepada semua pihak.

“Yang pasti pemberitaan yang ditayangkan berdasarkan keterangan narasumber, dalam hal ini, Dinas Perizinan, Pertanian, Tata Ruang dan Kapolsek Trucuk. Mereka ialah para pihak yang mempunyai kewenangan dalam hal menyikapi aktifitas galian C yang terjadi di Dusun Kentong itu.” tegasnya.

Diakhir perbincangan, Imam Santoso berpesan kepada seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Jawa Timur, dan Pejabat Birokrasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, serta para elit yang berkantor di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk tidak ciut nyali dalam menegakkan peraturan undang-undang.

“Hanya di Bojonegoro pelaku tambang ilegal berani menggugat media pemberitaan yang mengabarkan berdasarkan fakta. Lantas, apa peran Pejabat Pemda, DPRD, dan APH selama ini,? ada tambang ilegal kok dibiarkan beroperasi begitu saja.” pungkasnya.

Reporter: M Arif & tim

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments