Kamis, 19 Juni 2025
Google search engine
BerandaBREAKING NEWSPerbub Bojonegoro Diterabas Pengusaha Tower. Satpol PP Nampak Diam Saja

Perbub Bojonegoro Diterabas Pengusaha Tower. Satpol PP Nampak Diam Saja

Bojonegoro, Infokitanews.id – Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Pesen, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, yang sebelumnya pernah dipasang banner peringatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) karena belum melengkapi perizinan, ternyata masih beroperasi.

Padahal, kegiatan pengerjaan pendirian tower tersebut telah dihentikan oleh satuan penegak Perda pada tanggal 10 Maret 2025 dengan ultimatum tegas peringatan pemberhentian sementara.

Akan tetapi peringatan dari Pemkab itu nampaknya hanya dianggap suatu lelucon atau bualan belaka oleh pihak perusahaan, dan fakta yang terjadi di lapangan kegiatan pembangunan menara tower tersebut masih tetap beroperasi.

Menurut Ali, salah satu warga setempat mengucapkan, kWh meter listrik yang menyuplai Base Transceiver Station (BTS) menara dengan daya sekitar 5000 watt ternyata telah aktif menyala.

“Anehnya, meskipun menara telekomunikasi tersebut telah beroperasi kembali, pagar pembatas lokasi masih terpasang banner peringatan dari pemerintah Daerah tentang penertiban dan pencegahan pelanggaran.” Terangnya, Selasa, 22 April 2025.

Adanya situasi saat ini, dirinya juga mempertanyakan tentang efektivitas penertiban dan pengawasan dari Pemerintah Daerah terhadap pendirian menara telekomunikasi yang beroperasi tanpa melengkapi suatu dokumen perizinan.

“Perlu ada klarifikasi lebih lanjut tentang kondisi ini dan apakah menara telekomunikasi tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.” cletuknya,

Tak hanya itu, menurut Ali, berdasarkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2020, khususnya Pasal 27 dan 28 tegas menjelaskan tentang tahapan peringatan, penyegelan, pencabutan izin, dan pembongkaran menara telekomunikasi yang dianggap telah melanggar aturan.

“Pasal tersebut menjelaskan secara detail bahwa proses hukum yang seharusnya dijalankan, termasuk tenggat waktu untuk setiap tahapan.” bebernya,

Berdasarkan Perbup tersebut, lanjut Ali, operasional menara yang telah di pasang banner peringatan seharusnya dihentikan dan proses hukum selanjutnya dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bojonegoro ketika dikonfirmasi ihwal persoalan diatas masih enggan menjelaskan, dan selanjutnya meminta pewarta untuk datang ke kantor.

reporter : M Arif

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments