Kamis, 19 Juni 2025
Google search engine
BerandaBREAKING NEWSPolres Kotabaru Berhasil Ringkus Bandar Sabu Lintas Kota

Polres Kotabaru Berhasil Ringkus Bandar Sabu Lintas Kota

Kotabaru – Tak berhenti sampai di jaringan kelas teri, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar Sabu lintas Kota atau Kabupaten.

Dari pengembangan tiga pelaku kasus narkotika sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap pria bernama Rexy Pratama Hadjram alias Rexy (27).

Rexy, di bekuk Polisi di dua lokasi berbeda yang berada wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, masing-masing di Perumahan Bumi Amandit Raya dan Jalan Indra Bakti, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat.

Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (18/5) sekitar pukul 03.00 WITA di rumah Rexy. Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,25 gram (berat bersih 0,15 gram) beserta alat-alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip kosong, bong, dan handphone.

Dari hasil interogasi, Rexy mengaku masih akan menerima kiriman sabu dari seseorang yang disebut sebagai “bos” (saat ini masih dalam penyelidikan).

Keesokan harinya, Senin (19/5) sekitar pukul 10.30 WITA, polisi bersama Rexy, menuju lokasi tempat barang haram tersebut di taruh berdasarkan petunjuk foto serta lokasi yang dikirim oleh bosnya. Di tempat tersebut, tepatnya di Jalan Indra Bakti RT 07 RW 03, Desa Barokah, ditemukan satu paket besar sabu dengan berat kotor 100,27 gram dan berat bersih 99,03 gram.

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan Polisi kali ini sebanyak :

1 paket besar sabu (100,27 gram kotor / 99,03 gram bersih)

1 paket kecil sabu (0,25 gram kotor / 0,15 gram bersih)

1 handphone Samsung warna biru muda

1 timbangan digital

1 lakban, double tip, dan spidol putih

1 alat hisap (bong)

1 sendok dari sedotan

1 pak plastik klip kosong

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka Irwansyah, yang mengaku memperoleh sabu dari Rexy.

Kini, Rexy telah diamankan di Mapolres Kotabaru dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan proses hukum lebih lanjut masih terus berlangsung.

reporter : M duki

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments