Bojonegoro, Infokitanews.id – Punggawa penegak peraturan Daerah dan Bupati akhirnya menghentikan pembangunan menara telekomunikasi di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jatim.
Usut punya usut, hal itu terjadi lantaran pihak perusahaan penyedia barang dan jasa pendirian menara tower tersebut nekat melakukan kegiatan pembangunan mesti belum mengantongi izin resmi dari pihak Pemerintah Daerah.
Ditegaskan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, bahwasanya tower yang telah berdiri di Desa Sukowati tersebut belum melakukan perijinan, sehingga Pemerintah Kabupaten melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan sementara atas kegiatan pembangunan menara telekomunikasi itu.
“Penghentian sementara tersebut dilakukan pada, Selasa, 25 Februari 2025, karena pembangunan menara telekomunikasi belum dilengkapi dengan perizinan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2020 tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi bersama di Kabupaten Bojonegoro.” ujar Rudi, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP.
Sementara itu, Kepala Desa Sukowati, Amik Rohadi, juga membenarkan adanya penutupan sementara kegiatan pembangunan tower tersebut.
“Kalau soal ditutup sampai kapan, kita tidak tahu,” singkat Kades kepada pewarta media ini.
Sebelumnya, beredar di media sosial video berdurasi 57 detik yang memperlihatkan pekerja proyek pembangunan tower BTS tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) meskipun bekerja diatas ketinggian.
Perlu diketahui pula, proyek pembangunan tower tersebut berlokasi di Dukuh Kalipang, Desa Sukowati.
Dalam video tersebut, perekam mengatakan bahwa pekerja erektor hanya menggunakan tali dan tidak menggunakan peralatan keselamatan (K3).
“Para pekerja tanpa menggunakan K3, walau di puncak hanya menggunakan tali,” terang perekam.
Sementara itu pihak PT pelaksana pekerjaan proyek pembangunan tower saat di hubungi melalui sambungan aplikasi WhatsApp, belum memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
reporter : Gion