Bojonegoro, Infokitanews.id – Hearing (red-Rapat Dengar Pendapat) lanjutan komisi A DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, dengan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pembahasan toko modern berjalan alot.
Rapat yang dipimpin oleh Choirul Anam, wakil ketua komisi A tersebut merupakan bentuk diskusi lanjutan yang pernah digelar sebelumnya.
Namun rapat lanjutan kali ini nampak alot dalam pemutusannya atau dapat dikatakan deadlock, seakan para pejabat eksekutif dan legislatif di Kabupaten bertajuk kota Ledre tersebut dibuat tak berdaya dengan semakin menjamurnya keberadaan toko moderen.
Bahkan dalam diskusi tersebut muncul pertanyaan ihwal pokok permasalahan yang dilontarkan DPRD terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu.
Akan tetapi dalam diskusi wakil rakyat dan para pejabat eksekutif itu terkesan saling tuding dan berlindung pada alasan Perbup No. 48 tahun 2021.
Seperti yang disampaikam Choirul Anam, selaku pimpinan rapat ia menekankan agar ada pencegahan terhadap keberadaan toko moderen, hal itu perlu dilakukan sebagai wujud supremasi penegakan aturan yang ada.
Sehingga menurut Anam, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro wajib melakukan tindakan tegas atas menjamurnya toko modern yang masih belum tertib administrasi atau legalitas operasi.
“Satpol PP harus melakukan pemasangan banner yang bertulis penegasan TOKO INI TELAH MEMGANTONGI PERIIZINAN dan harus mencantumkan nomer izinnya, agar masyarakat tau” Ucap Anam saat rapat dengan pendapat di ruang Komisi A DPRD Bojonegoro, Jum’at, 10 Januari 2025.
Selain menekankan dalam penindakan kepada Satpol PP, Anam menegaskan, sebagai upaya meminimalisir adanya dinamika permasalahan, dan sambil menunggu adanya payung hukum atas kegiatan operasi toko moderen, sehingga dirinya meminta agar ada kejelasan informasi yang bisa disampaikan ke masyarakat.
“Peraturan Bupati (Perbub) nya sudah jelas, kuota toko modern dalam lingkup Kecamatan jumlahnya sudah ditentukan, kenyataannya yang ada di lapangan, ada sekitar 30 titik berdiri toko modern, ini harus di tertibkan” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yusnita Liasari menerangkan, bahwa kuota toko modern di wilayah Kecamatan Kota, hanya ada 19 titik lokasi.
“Data yang ada dan sesuai Perbup No. 48 tahun 2021, kuota toko modern di wilayah Kecamatan Kota hanya ada 19 titik lokasi” papar singkatnya.
Berbeda halnya dengan penyampaian Sukaemi, Kepala Dinas perdagangan dan UMK Bojonegoro, bahwa dalam hearing sebelumnya telah diberikan arahan oleh PJ Bupati untuk mengajukan beberapa alasan dan kajian teknis terhadap permasalahan dan pelaksanaan toko modern, sebagai bahan usulan untuk melengkapi terhadap revisi Perbup No. 48 tahun 2021.
“PJ Bupati sudah mempersilahkan untuk direvisi, atau dikaji ulang biar semua bisa terakomodir.” ucap Sukaemi.
Di kesempatan yang sama Sudiyono anggota komisi A mengukapkan, jika diperlukan revisi Perbup, ia mengajak semua Wakil Rakyat agar aktif dalam mengkritisi dan juga memberikan usulan atau solusi, sebagai wujud fungsi kontrol Legislatif atas penyelenggaraan pemerintahan serta sebagai filter penguji terhadap produk hukum, agar dapat memberi edukasi kepada masyarakat.
Selain itu, ia juga mengkritisi perihal menjamurnya toko buah yang memilik nama atau branding sama, kegiatan mereka juga perlu legal operasi yang harus terjamin payung hukumnya.
Masih menurut Suyono, menjamurnya toko buah dengan nama Brand sama, memiliki kemiripan bentuk usaha waralaba atau Franchise, semestinya harus ada informasi legal operasi atau surat tanda waralaba (STPW) yang terpampang, hal itu tentunya tidak jauh berbeda dengan legalitas toko modern.
“Toko dengan Brand sama seperti bentuk waralaba atau Franchise, juga harus ada payung hukum Perbup yang diperlukan, kita harus melakukan kaji mutu dan uji layak dengan dalam aturan Perbup” pungkasnya.
reporter : M Arief