Bojonegoro, Infokitanews.id – Publik di Kabupaten bertajuk Kota Ledre dibuat tercengang ihwal adanya dugaan kasus penerimaan gaji ganda oleh salah satu perangkat Desa di Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro.
Kali ini, sorotan itu tertuju pada SR, Perangkat Desa, di Kecamatan Sukosewu, yang juga menjabat sebagai bendahara di Madrasah Tsanawiyah Darul Musthofa.
Dugaan tersebut mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 ayat (1) huruf b, yang secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan hingga mengakibatkan penerimaan gaji ganda dari APBDes dan sumber lain. Selasa(20/05/2025)
Bahkan, Jujuk, Kepala Desa tempat SR bekerja membenarkan hal tersebut.
“benar. ia jadi perangkat tahun 2023.” singkat Jujuk melalui sambungan pesan WhatsApp kepada pewarta.
Tak cukup sampai disitu, menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber , ternyata SR diduga telah menerima gaji sebagai Kasi Pemerintahan dan intensif gaji sebagai Bendahara dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang masuk dalam data NUPTK Simpatika, serta berdasarkan TMT 2021, SR, sampai sekarang tercatat aktif sebagai syarat sertifikasi guru.
Besaran gaji yang diterima dari masing-masing sumber belum dapat dipastikan, namun dugaan manipulasi data ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa di Kecamatan Sukosewu.
“Kami khawatir kalau ada potensi penyelewengan Dana Desa. Seharusnya perangkat Desa fokus mengurus pemerintahan Desa, bukan malah mencari penghasilan tambahan dari tempat lain, untuk memperkaya diri” ungkap salah seorang warga yang kerap disapa Mbah Kim,
Adanya dugaan pelanggaran tersebut kini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap perangkat desa.
Sementara, ada beberapa pihak mendesak agar instansi terkait, baik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro maupun Kementerian Agama, segera melakukan investigasi untuk mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut.
Hingga saat ini, SR sendiri masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penerimaan gaji ganda tersebut.
Disisi lain Ahmad Yasin, Kepala Sekolah MTs tempat SR mengajar, justru mengakui tentang kesalahan tersebut.
“ya kami mengakui, terima kasih sudah di ingatkan, nanti kami akan mendeleynya ,” pungkasnya
Kabar ini seolah menjadi isyarat penting tentang bobroknya sistem birokrasi di Kabupaten Bojonegoro, sehingga banyak pihak berharap kepada Petinggi Daerah, untuk lebih meningkatkan sistem pengawasan terhadap tugas dan fungsi Perangkat Desa.
reporter : Sugiono